Salah satu pokok bahasan yang pernah diajarkan pada mata kuliah Peraturan Pan adalah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
S
aat ini Indonesia telah memiliki
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang
cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud
mencakup salah satunya adalah Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten) dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
Tabel 1. Perbandingan hak paten dengan hak merek
A.
PATEN
Berdasarkan
UU no 14 tahun 2001 pasal 1 paten adalah hak khusus yang diberikan oeh Negara
kepada Iventor atas hasil invensinya
dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersenut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan dan pengembangan produk atau proses.
Tabel 2. Jumlah Paten Internasional dari Negara Asean tahun 2005-2010
Contoh
kasus paten:
Pada tahun 1964, sebuah kapal
barang terbalik di lepas pantai Kuwait dan menyebabkan masalah karena kapal
tersebut berisi 5.000 domba yang tenggelam dan membusuk di dekat area air minum
Kuwait dan membahayakan konsumsi air Kuwait. Seorang ilmuwan asal Denmark, Karl
Kroyer, merancang sebuah teknik untuk mengangkat kapal tersebut dengan cara
mengisi kapal yang tenggelam dengan bola apung kecil yang disuntikkan melalui
tabung. Daya apung gabungan dari bola tersebut membuat kapal itu muncul ke
permukaan. Butuh 27.000 bola untuk mengangkat kapal itu.
Gambar 1. Metode Kroyer dalam Mengangkat Kapal
Ketika Kroyer ingin mempatenkan
idenya tersebut di kantor paten Jerman, Inggris dan Belanda, di 2 kantor paten
dia berhasil mempatenkannya, namun ketika di kantor paten Belanda, dia ditolak,
mereka mengatakan ia mencuri ide dari Donal. Pada tahun 1949, 15 tahun sebelum Kroyer
membuat metodenya tersebut, Carl Barks (penulis Donal Bebek) menulis cerita
berjudul “The Sunken Yacht” yang menunjukkan Donal sedang berusaha keras
untuk menemukan cara mudah untuk menaikkan kapal Paman Gober yang tenggelam
dari dasar laut. Solusi keponakannya adalah untuk menurunkan selang dari
permukaan, kemudian dipompa penuh dengan isi bola pingpong. Jadi konsepnya sama
dengan apa yang ditemukan Kroyer
Gambar 2. Penggalan Komik Donald Bebek tentang Pengangkatan Kapal
B. MEREK
Merek sebagai salah satu wujud
karya intelektual memiliki peranan penting demi kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Merek
dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda
pengenal atau daya pembeda yang sangat penting dan merupakan jaminan kualitas
produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Pemerintah Indonesia telah
memberlakukan Undang-Undang Merek baru No. 15 tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus
2001. Sebelumnya, merek dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Undang-undang No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun
1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut sistem konstitutif (first
to file) yang menggantikan sistem deklaratif (first to use) yang
pertama kali dianut oleh Undang-undang No.21 tahun 1961 tentanh Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan. Menurut Undang-undang No.21 tahun 1961, 'siapa
yang pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai
pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan.'
Merek
menurut Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek dibedakan yaitu :
· Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat
(2)).
· Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat
(3)).
· Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/
atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat (4)).
Contoh
produk dengan merek yang mirip
Kedai kopi
dunia asal Amerika Serikat itu mengaku keberatan dengan logo Pecel Lele Lela,
yang dimiliki pengusaha muda Rangga Umara. Surat keberatan telah dilayangkan
pada akhir Desember 2011. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Lenny Huang, dari
kantor hukum Suryomurcito and Co, menegaskan, sejak 2012 pihaknya sudah
bersepakat dengan Pecel Lele Lela, untuk melakukan pergantian logo.
Gambar 3. Logo Pecel Lele Lela VS Starbucks Coffee
Contoh kasus lain:
sedaaap dari Indofood VS sedaap dari Wingsfood
Referensi:
Utomo, T., 2010. Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta:
Graha Ilmu.
1 komentar:
nice info keren banget
komatsu excavators
Posting Komentar