Jumat, 01 Juli 2016

Others Info #4 - Paten dan Merek

Salah satu pokok bahasan yang pernah diajarkan pada mata kuliah Peraturan Pan adalah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). S aat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup salah satunya adalah  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten) dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek




Tabel 1. Perbandingan hak paten dengan hak merek
A.     PATEN

Berdasarkan UU no 14 tahun 2001 pasal 1 paten adalah hak khusus yang diberikan oeh Negara kepada Iventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersenut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan dan pengembangan produk atau proses.
 
 Tabel 2. Jumlah Paten Internasional dari Negara Asean tahun 2005-2010
 
Contoh kasus paten:
Pada tahun 1964, sebuah kapal barang terbalik di lepas pantai Kuwait dan menyebabkan masalah karena kapal tersebut berisi 5.000 domba yang tenggelam dan membusuk di dekat area air minum Kuwait dan membahayakan konsumsi air Kuwait. Seorang ilmuwan asal Denmark, Karl Kroyer, merancang sebuah teknik untuk mengangkat kapal tersebut dengan cara mengisi kapal yang tenggelam dengan bola apung kecil yang disuntikkan melalui tabung. Daya apung gabungan dari bola tersebut membuat kapal itu muncul ke permukaan. Butuh 27.000 bola untuk mengangkat kapal itu.
Gambar 1. Metode Kroyer dalam Mengangkat Kapal
 
Ketika Kroyer ingin mempatenkan idenya tersebut di kantor paten Jerman, Inggris dan Belanda, di 2 kantor paten dia berhasil mempatenkannya, namun ketika di kantor paten Belanda, dia ditolak, mereka mengatakan ia mencuri ide dari Donal. Pada tahun 1949, 15 tahun sebelum Kroyer membuat metodenya tersebut, Carl Barks (penulis Donal Bebek) menulis cerita berjudul “The Sunken Yacht” yang menunjukkan Donal sedang berusaha keras untuk menemukan cara mudah untuk menaikkan kapal Paman Gober yang tenggelam dari dasar laut. Solusi keponakannya adalah untuk menurunkan selang dari permukaan, kemudian dipompa penuh dengan isi bola pingpong. Jadi konsepnya sama dengan apa yang ditemukan Kroyer
Gambar 2. Penggalan Komik Donald Bebek tentang Pengangkatan Kapal
 

B. MEREK
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting demi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Merek dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang sangat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Merek baru No. 15 tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus 2001. Sebelumnya, merek dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Undang-undang No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut sistem konstitutif (first to file) yang menggantikan sistem deklaratif (first to use) yang pertama kali dianut oleh Undang-undang No.21 tahun 1961 tentanh Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Menurut Undang-undang No.21 tahun 1961, 'siapa yang pertama-tama memakai suatu Merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas Merek yang bersangkutan.'
Merek menurut Undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek dibedakan yaitu :
·        Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (2)).
 
·        Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (3)).
 
·        Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 ayat (4)).
 
Contoh produk dengan merek yang mirip

Kedai kopi dunia asal Amerika Serikat itu mengaku keberatan dengan logo Pecel Lele Lela, yang dimiliki pengusaha muda Rangga Umara. Surat keberatan telah dilayangkan pada akhir Desember 2011. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Lenny Huang, dari kantor hukum Suryomurcito and Co, menegaskan, sejak 2012 pihaknya sudah bersepakat dengan Pecel Lele Lela, untuk melakukan pergantian logo.
           Gambar 3. Logo Pecel Lele Lela VS Starbucks Coffee
 
Contoh kasus lain:
sedaaap dari Indofood VS sedaap dari Wingsfood
 
 
 

 
Referensi:
Utomo, T., 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu.




 
 
 

1 komentar:

Posting Komentar

 
;