Tampilkan postingan dengan label others info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label others info. Tampilkan semua postingan
Rabu, 09 November 2016 1 komentar

Cerita dari Hotel Santika - Table Manner!

Hai Semuanya!
Kali ini saya akan bercerita tentang pengalaman saya mengikuti kelas table manner di Hotel Santika-BSD hari Sabtu, 4 November 2016 lalu. Keikutsertaan saya dalam kelas ini ada kaitannya dengan mata kuliah Budaya Makanan yang sedang saya ikuti di kampus. Kata dosen saya, biar nanti gak malu-maluin kalau makan sama orang penting, Hehe, benar juga sih.

Jumat, 01 Juli 2016 1 komentar

Others Info #4 - Paten dan Merek

Salah satu pokok bahasan yang pernah diajarkan pada mata kuliah Peraturan Pan adalah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). S aat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup salah satunya adalah  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten) dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek



Senin, 27 Juni 2016 2 komentar

Others Info #3 - Etika Profesi

Apa itu etika? Apa arti etika profesi? Apa perbedan etika dengan norma dan peraturan?
Kamis, 23 Juni 2016 1 komentar

Others Info #2 - Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah ilmu dan seni yang mengatur tentang hubungan dan peranan tenaga kerja supaya efektif dan efisien dalam membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat (Sumarsih, 2013).

Dalam manajemen sumber daya manusia, terdapat beberapa istilah yang saling berkaitan, yakni job design, job analysis, job requirement, job qualification, dan job satisfaction. Berikut adalah penjelasannya.

Minggu, 19 Juni 2016 2 komentar

Others Info #1 - Pendaftaran Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas seperti diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Kelebihan badan usaha Perseroan Terbatas ini adalah kekayaan dan utang-utang pemilik dipisahkan dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan, dan tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah apabila perusahaan mempunyai utang, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih. Pendirian PT terdiri dari beberapa tahap, yakni pengajuan nama Perusahaan, pengajuan akta pendirian, pendaftaran Surat Keterangan Domisili Perusahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengesahan Perusahaan, peizin SIUP, Tanda Daftar Perusahan, permohonan pada Tambahan Berita Negara.
 
;