Perseroan Terbatas seperti diatur dalam UU Nomor 40
tahun 2007, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Kelebihan badan usaha
Perseroan Terbatas ini adalah kekayaan dan utang-utang pemilik dipisahkan
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan, dan tanggung jawab yang terbatas
dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah
apabila perusahaan mempunyai utang, pemegang saham hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih. Pendirian PT terdiri dari beberapa
tahap, yakni pengajuan nama Perusahaan, pengajuan akta pendirian, pendaftaran
Surat Keterangan Domisili Perusahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengesahan
Perusahaan, peizin SIUP, Tanda Daftar Perusahan, permohonan pada Tambahan
Berita Negara.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah melampirkan formulir asli
dan pendirian surat kuasa, fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para
pendirinya dan para pengurus perusahaan, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
pimpinan atau pendiri perseroan terbatas. Untuk
usaha keripik singkong pedas ini, nama PT yang akan digunakan adalah PT. Minjai
Inti Pangan.
Setelah menetapkan nama perusahaan, tahap kedua adalah
pengajuan Akta Pendirian PT. Menurut UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 8, Akta
Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian
Perseroan. Keterangan lain ini memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan
tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri
Perseroan;
b.
nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c.
nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Selanjutnya adalah pembuatan Surat
Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
Perseroan Terbatas berada, yang mana sebagai bukti keterangan atas keberadaan
alamat perusahaan, dan untuk permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kepala
kantor Pelayanan Pajak sesuai keberadaan domisili Perseroan Terbatas. Pembuatan
SKDP harus melampirkan fotokopi PBB tahun terakhir, KTP direktur, dan Izin
Mendirikan Bangunan, sementara pembuatan NPWP membutuhkan NPWP pribadi
direktur, fotokopi KTP direktur, SKDP dan akta pendirian PT.
Kemudian tahap pengesahan Akta Pendirian PT oleh Menteri
Kemenkumham. Pendiri bersama-sama mengajukan
permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum
secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. Nama
dan kedudukan PT. Perseroan Terbatas harus berada di wilayah Indonesia dengan
menyebutkan nama kota dimana perseroan terbatas tersebut melakukan kegiatan
usaha sebagai kantor pusat. PT. Minjai Inti Pangan berdomisili di kota
Tangerang – Banten.
b. Jangka waktu berdirinya PT tersebut. Menurut UU no. 40
tahu 2007 pada Pasal 6, disebutkan Perseroan didirikan untuk jangka waktu
terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. PT.
Minjai Inti Pangan memiliki jangka waktu 10 tahun. Apabila ingin diperpanjang,
sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 pada Pasal 22, maka PT. Minjai Inti Pangan
harus mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai
perpanjangan waktu berdirinya Perseroan kepada Menteri paling lambat 60 hari
sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir. Sementara itu Menteri akan
memberikan persetujuan atas permohonan tersebut paling lambat pada tanggal
terakhir berdirinya Perseroan
c.
Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha PT. PT. Minjai Inti Pangan didirikan dengan maksud dan tujuan
untuk perdagangan barang atau makanan, dalam hal ini keripik singkong. PT.
Minjai Inti Pangan melakukan kegiatan produksi, pengemasan dan distribusi
produk keripik singkong ke beberapa agen di Indonesia.
d.
Jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun
2007, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,-, dengan paling
sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Penyetoran ini dibuktikan dengan bukti yang sah.
e.
Alamat lengkap perseroan.
Permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri harus diajukan paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi
keterangan mengenai dokumen pendukung. Persyaratan yang dibutuhkan yakni bukti
setor bank senilai modal yang disetor dalam akta pendirian, bukti Penerimaan
Negara Bukan Pajak, asli akta pendirian, dan mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan. Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili Perseroan Terbatas. Selain itu diperlukan Tanda Daftar Perusahaan
yakni surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan
kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Perusahaan wajib
melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Dokumen persyaratan
perusahaan baru untuk perusahaan yang berbentuk PT, yakni fotokopi Akta
Pendirian Perseroan, asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Bahan Hukum,
fotokopi KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan,
fotokopi Izin Usaha, fotokopi NPWP.
Setelah format isian dan
keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang
bersangkutan. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri, pemohon wajib menyampaikan
secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Bila semua
persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari,
Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang
ditandatangani secara elektronik. Terhadap daerah yang belum mempunyai atau
tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus
diumumkan dalam berita negara. Setelah diumumkan dalam berita negara, maka
perusahaan keripik singkong telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
2 komentar:
infonya sangat berguna sekali kak
royal vkb
sangat membantu makasih yah
scania k320ia
Posting Komentar