Minggu, 19 Juni 2016

Others Info #1 - Pendaftaran Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas seperti diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Kelebihan badan usaha Perseroan Terbatas ini adalah kekayaan dan utang-utang pemilik dipisahkan dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan, dan tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah apabila perusahaan mempunyai utang, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih. Pendirian PT terdiri dari beberapa tahap, yakni pengajuan nama Perusahaan, pengajuan akta pendirian, pendaftaran Surat Keterangan Domisili Perusahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengesahan Perusahaan, peizin SIUP, Tanda Daftar Perusahan, permohonan pada Tambahan Berita Negara.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa, fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan atau pendiri perseroan terbatas. Untuk usaha keripik singkong pedas ini, nama PT yang akan digunakan adalah PT. Minjai Inti Pangan.

Setelah menetapkan nama perusahaan, tahap kedua adalah pengajuan Akta Pendirian PT. Menurut UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 8, Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain ini memuat sekurang-kurangnya:

a.       nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

b.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

c.       nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Selanjutnya adalah pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor Perseroan Terbatas berada, yang mana sebagai bukti keterangan atas keberadaan alamat perusahaan, dan untuk permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kepala kantor Pelayanan Pajak sesuai keberadaan domisili Perseroan Terbatas. Pembuatan SKDP harus melampirkan fotokopi PBB tahun terakhir, KTP direktur, dan Izin Mendirikan Bangunan, sementara pembuatan NPWP membutuhkan NPWP pribadi direktur, fotokopi KTP direktur, SKDP dan akta pendirian PT.

Kemudian tahap pengesahan Akta Pendirian PT oleh Menteri Kemenkumham. Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a.       Nama dan kedudukan PT. Perseroan Terbatas harus berada di wilayah Indonesia dengan menyebutkan nama kota dimana perseroan terbatas tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai kantor pusat. PT. Minjai Inti Pangan berdomisili di kota Tangerang – Banten.

b.      Jangka waktu berdirinya PT tersebut. Menurut UU no. 40 tahu 2007 pada Pasal 6, disebutkan Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. PT. Minjai Inti Pangan memiliki jangka waktu 10 tahun. Apabila ingin diperpanjang, sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 pada Pasal 22, maka PT. Minjai Inti Pangan harus mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan waktu berdirinya Perseroan kepada Menteri paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir. Sementara itu Menteri akan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan

c.       Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. PT. Minjai Inti Pangan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk perdagangan barang atau makanan, dalam hal ini keripik singkong. PT. Minjai Inti Pangan melakukan kegiatan produksi, pengemasan dan distribusi produk keripik singkong ke beberapa agen di Indonesia.

d.      Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,-, dengan paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran ini dibuktikan dengan bukti yang sah.

e.       Alamat lengkap perseroan.

 

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri harus diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Persyaratan yang dibutuhkan yakni bukti setor bank senilai modal yang disetor dalam akta pendirian, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak, asli akta pendirian, dan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan. Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili Perseroan Terbatas. Selain itu diperlukan Tanda Daftar Perusahaan yakni surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Dokumen persyaratan perusahaan baru untuk perusahaan yang berbentuk PT, yakni fotokopi Akta Pendirian Perseroan, asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Bahan Hukum, fotokopi KTP atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan, fotokopi Izin Usaha, fotokopi NPWP.

Setelah format isian dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri, pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Bila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang ditandatangani secara elektronik. Terhadap daerah yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

     Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negara. Setelah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan keripik singkong telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.

2 komentar:

Miliana mengatakan...

infonya sangat berguna sekali kak

royal vkb

Miliana mengatakan...

sangat membantu makasih yah

scania k320ia

Posting Komentar

 
;