Perseroan Terbatas seperti diatur dalam UU Nomor 40
tahun 2007, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Kelebihan badan usaha
Perseroan Terbatas ini adalah kekayaan dan utang-utang pemilik dipisahkan
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan, dan tanggung jawab yang terbatas
dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah
apabila perusahaan mempunyai utang, pemegang saham hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih. Pendirian PT terdiri dari beberapa
tahap, yakni pengajuan nama Perusahaan, pengajuan akta pendirian, pendaftaran
Surat Keterangan Domisili Perusahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengesahan
Perusahaan, peizin SIUP, Tanda Daftar Perusahan, permohonan pada Tambahan
Berita Negara.